“Kita berharap arsip di OPD tertata sesuai aturan. Jadi sebelum pelaksanaan akuisisi tentunya di OPD sudah tertata secara tertib, ada datanya, sehingga daftar dan fisik dapat dipindahkan ke LKD,” ujar Agung, yang merupakan Koordinator Pengembangan Simpul Jaringan di ANRI.
Ia menambahkan, permasalahan yang ada di lapangan masih banyaknya arsip (arsip statis) yang belum diakuisisi sehigga depot arsip di LKD masih kosong.
Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi, Muhammad Rusli menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perpusip Sulbar atas penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi SIKN dan JIKN, sehingga memberi pencerahan bagi para arsiparis dan pelaksana pengelola arsip di perangkat daerah untuk segera membuat daftar arsip usul serah.
“Setelah kami mengikuti kegiatan ini, kami akan segera membuat daftar arsip usul serah sesuai fisik arsip yang ada dan tentunya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk kemudian akan kami koordinasikan dengan LKD untuk tahap selanjutnya,” kata Rusli. (Rls)












