Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » IBF TVOne, Gubernur SDK Tegaskan Keadilan Pajak Harus Sejalan dengan Keadilan Pendapatan Pusat–Daerah

IBF TVOne, Gubernur SDK Tegaskan Keadilan Pajak Harus Sejalan dengan Keadilan Pendapatan Pusat–Daerah

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

Menurut Gubernur Suhardi Duka, keadilan fiskal harus dilihat secara menyeluruh, baik antara orang kaya dan miskin, maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi, olehnya itu yang saya katakan tadi, kalau kita sepakat, mari kita sama-sama menciptakan keadilan antara keadilan pajak antara masyarakat miskin dan kaya serta keadilan pemdapatan antara pusat dan daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini hanya sekitar 15 sampai 20 persen dari total pendapatan negara. Menurutnya, pemerintah pusat perlu lebih kreatif dalam meningkatkan PNBP agar tidak terlalu membebani pajak di daerah.

Wijayanto juga menyebut bahwa adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sudah sangat dirasakan dampaknya. Bahkan, beberapa pemerintah daerah terpaksa menaikkan PBB hingga 1.000 persen sebagai imbas dari keterbatasan fiskal.

“Tahun ini saja dipangkas 10 persen, daerah sudah kesulitan. Tahun depan akan dipangkas lagi 25 persen. Jadi kita bisa bayangkan, akan ada banyak Pemda yang membiayai kebutuhan rutin saja tidak mampu. Nanti akan banyak pemangkasan karyawan honorer di daerah-daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan mendukung pernyataan Gubernur Suhardi Duka soal keadilan pajak dan keadilan pendapatan antara pusat dan daerah, jadi tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, melainkan harus menjadi agenda bersama antara pusat dan daerah. Dalam hal ini, menurutnya, peran MUI sangat positif karena mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau ini bisa didorong betul, maka compliance pajak yang sangat rendah ini bisa diperbaiki. Artinya pemerintah tidak hanya dituntut, tapi juga dibantu oleh fatwa itu.,” pungkasnya. (Rls)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Bakti Kesehatan Polda Sulbar Jelang HUT ke-79 Bhayangkara

    Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Bakti Kesehatan Polda Sulbar Jelang HUT ke-79 Bhayangkara

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Efri Susanto, menyampaikan bahwa bakti kesehatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap isu-isu kesehatan di tengah masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam penanggulangan stunting. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan citra positif Polri melalui pelayanan yang menyentuh berbagai lapisan, […]

  • Kuota CPNS 2018 Ditentukan Minggu Depan

    Kuota CPNS 2018 Ditentukan Minggu Depan

    • calendar_month Sab, 14 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 588
    • 0Komentar

    “Patokannya ada. Jumlah yang pensiun berapa, ada rumus-rumusnya, termasuk belanja pegawai berapa. Jadi di lihat satu-satu,” paparnya. Seperti diketahui, pemerintah akan membuka seleksi CPNS kembali tahun ini. Merujuk pada angka pensiun, pemerintah akan merekrut di bawah angka 220.000. Selain itu, juga akan diberikan kuota khusus bagi guru sebanyak100.000. Kepala BKN Bima Harya Wibisana mengatakan, untuk […]

  • KPK Amankan Aset ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar

    KPK Amankan Aset ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Sebelum itu, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Lanjut, pada 11 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai […]

  • Hadiri Bimtek, Badan Penghubung Sulbar Tingkatkan Kompetensi ASN dalam Pelaporan SPT Masa PPN Gunakan Aplikasi Coretax

    Hadiri Bimtek, Badan Penghubung Sulbar Tingkatkan Kompetensi ASN dalam Pelaporan SPT Masa PPN Gunakan Aplikasi Coretax

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Keikutsertaan Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat merupakan bentuk komitmen dalam mendukung transformasi digital administrasi pemerintahan, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan dan perpajakan. Dengan meningkatnya kapasitas aparatur, diharapkan proses pelaporan perpajakan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Riyanti Agustin, Pengadministrasi Keuangan menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan investasi penting […]

  • BPBD Sulbar Terima Kunjungan Lanal Mamuju, Minta Dukungan Air Bersih untuk Kebutuhan Operasional Kantor

    BPBD Sulbar Terima Kunjungan Lanal Mamuju, Minta Dukungan Air Bersih untuk Kebutuhan Operasional Kantor

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan langkah penting dalam menjaga kesiapsiagaan daerah, terutama saat terjadi gangguan layanan dasar seperti air bersih. “Kolaborasi antara BPBD Sulbar dan Lanal Mamuju menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antarinstansi sangat dibutuhkan. Kami akan menyalurkan bantuan air bersih melalui armada […]

  • Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Perubahan selanjutnya yakni khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, […]

expand_less