Pemprov Sulbar Gerak Cepat Lakukan Pendataan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Sebagai respons cepat atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pemenuhan akses jembatan penyeberangan bagi pelajar di daerah terpencil, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi Kebutuhan Akses Jembatan Penyeberangan pada Jumat sore, 28 November 2025. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh perangkat daerah provinsi serta jajaran Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PMD dari enam kabupaten se-Sulawesi Barat.
Dalam pembukaan rapat, Darwis menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah daerah menyusul maraknya kasus viral secara nasional tentang pelajar yang harus menyeberangi sungai tanpa jembatan yang layak. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan situasi darurat yang harus segera ditangani demi keselamatan dan keberlangsungan pendidikan anak-anak.
“Ini peluang besar sekaligus tanggung jawab moral bagi kita. Presiden dan Mendagri telah meminta daerah bergerak cepat, dan kita di Sulawesi Barat harus memastikan kebutuhan jembatan penyeberangan yang dilalui anak sekolah dapat teridentifikasi lengkap dan akurat. Ini bukan sekadar infrastruktur, ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” ujar Darwis.
Rakor tersebut digelar untuk menyamakan mekanisme pendataan di seluruh kabupaten mengingat batas waktu yang sangat singkat dari pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten ditargetkan menyerahkan data final kepada Pemprov Sulbar paling lambat 3 Desember 2025, sementara Pemprov akan melaporkannya ke Kemendagri pada 4 Desember 2025. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan data setelah batas waktu tersebut.
Pendataan difokuskan pada jembatan penyeberangan khusus pejalan kaki yang menjadi jalur utama pelajar menuju sekolah. Jembatan dapat berupa jembatan gantung atau jenis lain dengan lebar sekitar 1,5 meter atau sesuai kebutuhan lapangan, selama tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Tidak ada batasan panjang jembatan selama lokasi tersebut benar-benar digunakan oleh pelajar sebagai akses ke sekolah.
Selain jembatan, akses jalan setapak menuju sekolah yang rusak atau berbahaya juga dapat diusulkan apabila menjadi bagian dari hambatan mobilitas pelajar. Setiap data diwajibkan dilengkapi foto, video, serta titik koordinat GPS agar valid dan mudah diverifikasi pusat.
- Penulis: Ekspos Sulbar
