Permohonan Izin Minimarket di Pasangkayu Masih Dikaji

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Beberapa waktu lalu perusahaan minimarket ternama mengajukan izin pembangunan gerainya diwilayah Pasangkayu. Menuai polemik, sebab sejumlah elemen menolak.

Senada dengan keresahan masyarakat, pun Pemkab Pasangkayu tidak mau serta merta merestui pendirian minimarket di wilayahnya. Pemkab mengkaji permohonan izin yang diajukan perusahaan waralaba itu.

Sabtu 14 Maret, Sekkab Pasangkayu Firman memanggil sejumlah OPD guna membicarakan perihal tersebut. Masing-masing OPD terkait diperintahkan melakukan kajian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ Untuk bagian hukum misalnya mengkaji dari sisi regulasinya, kemudian Dinas Koperindag mengkaji bagaimana peluang UMKM, begitupun sektor-sektor lainnya” terang Firman.

Sambung dia pengkajian secara menyeluruh ini perlu dilakukan agar kehadiran minimarket tidak mematikan usaha rakyat, namun disatu sisi bisa memberi nilai lebih bagi kemajuan ekonomi daerah.

“ Tentu kita tidak ingin pedagang kecil dimatikan. Makanya kita akan kaji kemungkinan-kemungkinannya, dan seperti apa pola kerjasama yang bisa dilakukan” pungkasnya.(has)