Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Menuju Opini Terbaik, BPKAD Serahkan LKPD Sulbar 2025 ke Inspektorat: Masuk Tahap Reviu APIP

Menuju Opini Terbaik, BPKAD Serahkan LKPD Sulbar 2025 ke Inspektorat: Masuk Tahap Reviu APIP

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
  • comment 0 komentar

“LKPD Tahun 2025 yang kami serahkan memuat secara lengkap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah. Seluruhnya telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan melalui proses konsolidasi bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Ali Chandra.

Ia menambahkan, melalui tahapan review oleh APIP ini diharapkan kualitas penyajian laporan semakin optimal sebelum disampaikan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sinergi antara BPKAD dan Inspektorat menjadi kunci dalam memastikan laporan keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan reviu secara profesional dan independen guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Reviu ini merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Kami akan melakukan penelaahan secara menyeluruh agar LKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 yang akan diserahkan ke BPK RI benar-benar memenuhi aspek akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelaporan,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan dalam rangka reviu LKPD Unaudited ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.(rls)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Beberkan Tiga Acuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Presiden Jokowi Beberkan Tiga Acuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    “Kalau hilirisasi ini berhasil, kita akan melompat. Membangun, misalnya urusan hilirisasi mineral, membangun ekosistem EV battery. Bagaimana yang dulu kita ekspor hanya mentahan, nikel ekspor hanya mentahan, bisa jadi cathode, bisa jadi prekursor, bisa jadi lithium battery,” ujarnya. Di samping itu, orientasi pembangunan yang Indonesiasentris juga penting dilakukan yakni dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) […]

  • BPKPD Sulbar Komitmen Tingkatkan Nilai IPKD, Hadiri Rapat Awal Tim Pengukur se-Sulbar

    BPKPD Sulbar Komitmen Tingkatkan Nilai IPKD, Hadiri Rapat Awal Tim Pengukur se-Sulbar

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 169
    • 0Komentar

    “Agenda utama rapat adalah percepatan penginputan IPKD tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 20–26 Oktober 2025, dengan tahapan validasi pada 22–26 Oktober 2025,” ungkap Musra Awaluddin. Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh kabupaten di Sulbar mampu melakukan penginputan dan pengukuran IPKD secara tepat […]

  • Ratusan Warga Padati Nobar Piala Dunia di Kantor Gubernur, Gubernur SDK: Kualitas Pemain Kelas Dunia, Indonesia Harus Bisa Mencontoh

    Ratusan Warga Padati Nobar Piala Dunia di Kantor Gubernur, Gubernur SDK: Kualitas Pemain Kelas Dunia, Indonesia Harus Bisa Mencontoh

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengatakan pertandingan tersebut berlangsung menarik karena diperagakan pemain-pemain kelas dunia. “Iya karena memang kelas pemainnya kelas dunia. Walaupun sedikit kecewa karena, walaupun Swiss bermain 10 tapi Argentina tidak bisa menyelesaikan dalam 90 menit nanti pertambahan waktu baru tambah 2. Namun demikian kualitas permainan sangat tinggi dan kita harus bisa mencontoh […]

  • Menteri Ekraf Sambut Kunjungan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

    Menteri Ekraf Sambut Kunjungan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 169
    • 0Komentar

    “Tentu kita merasa bangga dan terhormat atas kunjungan Presiden Macron. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kreativitas dan warisan budaya bangsa kita. Borobudur merupakan sumber inspirasi dan modal kreatif bagi para pelaku industri kreatif yang harus terus kita kembangkan,” ungkap Riefky. Ia juga menekankan bahwa kunjungan ini menandakan keseriusan Prancis menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis dalam […]

  • Percepat Pembangunan Desa, Wagub Sulbar Audiensi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

    Percepat Pembangunan Desa, Wagub Sulbar Audiensi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Ia meminta Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri agar status desa di Sulbar dapat ditingkatkan dari desa tertinggal menjadi desa mandiri dan maju. “Kami berharap alokasi dana desa dapat diperluas untuk mendukung pembangunan yang merata. Membangun desa hakikatnya adalah membangun Indonesia, sebagai wujud pelayanan yang adil, terutama bagi masyarakat pedesaan,” ujar Salim. Selain itu, Wagub Sulbar […]

  • Ditkrimsus Polda Sulbar dan Balai POM Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Mamuju, Ribuan Butir Diamankan

    Ditkrimsus Polda Sulbar dan Balai POM Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Mamuju, Ribuan Butir Diamankan

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Mengingat dosis pemakaian normal yang umum dikonsumsi adalah 2 butir per hari, maka penggagalan ini berarti setidaknya menyelamatkan 1.432 warga dari risiko bahaya mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar tersebut. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo […]

expand_less