Breaking: PDAM Majene Tuntaskan Kewajiban Pajak Air Permukaan Pemakaian Maret 2026
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat mencatat capaian penting dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui penagihan masif yang dilakukan UPTD Pelayanan Pajak Majene, PDAM Majene akhirnya menuntaskan kewajiban pajak air permukaan untuk pemakaian bulan Maret 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami keterlambatan.
Penagihan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan, Mely Liana, Kamis 30 April 2026 bersama tim di lapangan yang secara intens melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak PDAM Majene. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan direalisasikannya pembayaran untuk periode Maret 2026.
“Ini merupakan hasil dari kerja aktif tim yang terus melakukan komunikasi dan penagihan secara persuasif. Pembayaran untuk pemakaian Maret 2026 telah dituntaskan, meskipun masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan untuk periode September 2025 hingga Februari 2026,” ungkap Mely Liana.
Diketahui, sejak diberlakukannya regulasi baru terkait besaran pajak air permukaan pada September 2025, pembayaran sempat mengalami kendala. Meski demikian, Bapenda Sulbar tetap mendorong penyelesaian kewajiban tersebut secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi yang dihadapi wajib pajak.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Majene, Dauliyah, saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan pihaknya memahami dinamika yang terjadi, namun di sisi lain kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi karena regulasi yang ada sudah inkrah.
- Penulis: Ekspos Sulbar
