Polemik Lahan BLK Sulbar, Maddareski Salatin Klaim Audit BPK Bersih dari Temuan Kerugian Negara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 31 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin.
Ia menyebut, berdasarkan PP No 39 Tahun 2023 atas Perubahan PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, khususnya Pasal 69 ayat 3, hasil penilaian KJPP bersifat final dan mengikat.
“Kalau aturan sebelumnya masih ada ruang negosiasi. Sekarang hasil appraisal KJPP itu final dan mengikat,” jelasnya.
Terkait polemik harga tanah, Maddareski menjelaskan lahan tersebut sebelumnya pernah diperjualbelikan oleh pihak lain dengan harga sekitar Rp65 ribu per meter persegi. Namun, ketika dibeli pemerintah, harga tanah sudah mengalami kenaikan sesuai hasil appraisal.
Ia menilai persoalan itu memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat sehingga berkembang menjadi polemik.
“Yang dipersoalkan itu karena dulu pernah dijual sekitar Rp65 ribu per meter, lalu saat dibeli pemerintah nilainya menjadi sekitar Rp292 ribu per meter sesuai appraisal,” katanya.
Maddareski juga membantah tudingan bahwa pihak tertentu bertindak sebagai makelar atau calo dalam transaksi tersebut. Menurutnya, lahan yang dibeli pemerintah sudah memiliki dokumen kepemilikan atas nama pihak penjual dan diketahui pemerintah setempat.
“Sporadik sudah atas nama yang bersangkutan dan ditandatangani pemerintah kelurahan serta diketahui camat,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang membantah proses jual beli sebelumnya, padahal menurutnya terdapat bukti transaksi dan saksi yang mengetahui proses tersebut.
“Kami memiliki bukti transaksi jual beli dan saksi-saksi yang mengetahui proses itu,” kata Maddareski. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
