Dalam kegiatan tersebut, Kepala DPMPTSP Sulbar didampingi oleh Helviyanti Pakiding selaku Perencana Ahli Muda beserta staf DPMPTSP Sulbar.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari agenda Kementerian PANRB untuk menilai perkembangan implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Habibi Azis, ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

