Terkait Uji Kompetensi JPT, Pemkab Pasangkayu Koordinasi KASN

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Memantapkan pelaksanaan uji  kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemkab Pasangkayu melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu 26 Juni.


Yang melakukan koordinasi yakni Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kasmuddin, Asisten Administrasi Ikhsan H. Mai dan Staff Khusus Bupati. Diterima langsung Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN Kusen Kusdiana.


Kepala BKPPD Pasangkayu Kasmuddin menyampaikan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi kinerja JPT Pratama Pemkab Pasangkayu, tanggal 12 Juni lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus Ambo Djiwa.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


“Koordinasi ini dilakukan, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi kinerja JPT Pratama Pasangkayu, yang diikuti seluruh Kepala OPD, dipimpin langsung oleh Bupati” sebutnya.

Lanjut dia, koordinasi tersebut merupakan amanat dari UU ASN nomor 5/2014, pasal  116 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), kemudian PP 11/ 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP 53/2010 tentang Kedisiplinan ASN.


Juga berdasarkan hasil evaluasi KASN, Nomor ; B- 245/ KASN/1/2019, tertanggal 18 Januari 2019. Dimana saat ini terdapat beberapa JPT Pratama di  berbagai instansi Pemkab Pasangkayu yang telah menduduki jabatan mulai dari dua tahun, atau lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


“Dalam beberapa ketentuan, uji kompetensi merupakan langkah evaluasi dan penilaian kinerja, penilaian kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi bagi JPT yang telah menduduki jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun” ujar Kasmuddin.

Asisten Bidang Administrasi Pemkab Pasangkayu Ikhsan menambahkan, untuk mengefektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja JPT Pratama dilingkup Pemkab Pasangkayu, Bupati selaku  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pemberhentian dalam jabatan,perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama berdasarkan rekomendasi KASN.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


” Berdasarkan hasil koordinasi KASN,  pada bulan Juli, maka akan segera dilakukan uji kompetensi bagi JPT Pratama, melalui Tim Uji kompetensi yang direkomendasikan KASN ” pungkasnya.(has)