BPK Temukan Rp 2,85 Miliar Sisa Transfer Pusat Tak Tercermin di Kas Daerah Pemkab Polman
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar ilustrasi BPK Temukan Rp 2,85 Miliar Sisa Transfer Pusat Tak Tercermin di Kas Daerah Pemkab Polman.
Temuan ini menjadi perhatian karena dana transfer yang telah ditentukan penggunaannya harus dikelola, dicatat, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Pemkab Polman, Miftah Farid, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan alokasi anggaran bantuan pemerintah pusat yang telah ditransfer ke rekening kas daerah, tetapi sejumlah kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana sehingga menyisakan anggaran.
“Misalnya begini, ada transferan dari pusat sebesar Rp 5 miliar tahun 2025 untuk dibuatkan program. Namun, ada kegiatan yang tidak terealisasi sebesar Rp 1 miliar, sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dan menjadi utang Pemda. Utang itu harus diganti dengan kegiatan yang ditentukan penggunaannya sesuai DAU SG,” ujar Miftah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Miftah menjelaskan, salah satu kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun lalu adalah pengadaan bibit kakao pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Polman. Padahal, anggaran untuk kegiatan tersebut telah ditransfer pemerintah pusat ke rekening kas daerah.
“Yang di transmigrasi untuk kakao, misalnya Rp 1 miliar tidak terlaksana dari transfer pusat. Jadi, dana tersebut akhirnya menjadi SiLPA. Alokasi tahun depan yang harusnya Rp 2 miliar, akhirnya pusat cuma transfer Rp 1 miliar,” jelasnya.
Miftah menggambarkan, tidak tersedianya bibit kakao di lapangan saat kegiatan hendak dilaksanakan menjadi salah satu penyebab pengadaan tersebut tidak terealisasi. Kondisi itu, menurut dia, berdampak pada penghitungan penyaluran dana dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya.
“Terus apa hubungannya kakao dengan pendidikan? Karena ada subkegiatan pendukung, yakni pendidikan untuk masyarakat, dan di Disnakertrans ada pelatihan untuk masyarakat,” terangnya.
Miftah juga menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya atau DAU SG memiliki tiga jenis peruntukan, yakni pendidikan, kesehatan, dan kelurahan.
Pengadaan bibit kakao yang berkaitan dengan kegiatan Disnakertrans dapat masuk dalam kategori DAU SG pendidikan karena terdapat subkegiatan pendukung berupa pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
Meski demikian, temuan BPK mengenai sisa kas senilai Rp 2,85 miliar tidak hanya menyangkut satu kegiatan. Laporan pemeriksaan mengaitkannya dengan kesalahan tagging sumber dana, keterbatasan sistem penganggaran dalam mendeteksi ketidaksesuaian peruntukan, serta rekonsiliasi pelaporan yang baru dilakukan pada akhir tahun. (ali)
- Penulis: Ekspos Sulbar

