Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menegaskan gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya bakal segera naik. Mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 28 Februari 2019 yang lalu.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar Terima Informasi Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Tanggal 21 Oktober 2025

Itu ditegaskan Agus saat rapat koordinas (rakor) dengan para Kades serta seluruh perangkat desa se Kabupaten Pasangkayu, Kamis 21 Maret. Kenaikan gaji para Kepala Desa dan perangkatnya ini maksimal berlaku pada tahun 2020 mendatang.

Kata dia, selain mengikut peraturan pemerintah yang baru itu, kenaikan gaji Kades dan perangkanya ini juga atas dasar pertimbangan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Hadapi Tantangan SDA, Bapperida Sulbar Perjuangkan Kepentingan Daerah dalam Revisi Pola WS Palu-Lariang

Juga mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang tegak lurus. Dimana jalur koordinas antara pemerintah dari tingkat dusun hingga tingkat pusat terbangun secara simultan dan teroganisir dengan baik.