Bupati Pasangkayu Terima LKPD 2018
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 22 Mar 2019
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pasangkayu diruang kerja bupati, Jumat 22 Maret.
Laporan keuangan yang diserahkan oleh Sekretaris TAPD Abidin itu, meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. LKPD ini juga dilengkapi catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam standart akuntansi pemerintahan maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Bupati Agus mengaku akan segera menyerahkan LKPD itu kepada BPK RI Perwakilan Sulbar. Sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana LKPD harus disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Penulis: Ekspos Sulbar
