Menambah Libur Panjang, ASN Siap di Sanksi

ekspossulbar.com,Mamasa–Pemerintah Kabupaten Mamasa telah menetapkan masa libur Harai Raya Idulfitri 2019 bagi ASN selama 10 hari kerja.

Hal ini merujuk jadwal hari libur bagi ASN di seluruh Indonesia terhitung mulai 30 Mei sampai dengan 10 Juni 2019. Waktu libur yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga dinilai sudah mencukupi.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa Ardiansyah menyampaikan Jadwal libur Nasional sudah ditetapkan. Apabila ada ASN yang melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya yakni teguran dan pengurangan tunjangan  
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP. 

BACA JUGA:  Kadis PUPR Surya Yuliawan: Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

“Bila nantinya masih banyak ASN yang terbukti tetap melanggar (menambah hari libur red), maka dirinya tidak segan-segan langsung memberikan sanksi teguran dan pengurangan tunjangan  
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN,” tegas Ardiansyah saat di konfirmasi usai buka bersama Senin (27/05/2019)

Selain itu Ardiansyah juga menghibau agar ASN tetap disiplin dalam menjalankan tugas, utamanya pada saat jam  kerja, sebab masih banyak ASN di Mamasa yang masih berkeluyuran pada saat jam kerja berlangsung.

BACA JUGA:  Dispora Sulbar Gelar Seleksi Peserta PPAP 2025: Diikuti 12 Pemuda Terbaik dari Kabupaten se-Sulbar

“Jika ASN masih melakukan kebiasaan itu maka pemerintah langsung memberikan sanksi,”ujar Ardiansyah