Jakarta, ekspossulbar.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menerima penjelasan Menteri Sosial RI mengenai efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.326.795.000.000.
Dengan adanya efisiensi ini, pagu anggaran Kementerian Sosial RI yang semula Rp79.588.005.512.000 menjadi Rp78.261.210.512.000.
“Kami meminta Mensos segera mengusulkan rincian efisiensi dan pergeseran anggaran untuk program-program Kementerian Sosial tahun 2025, termasuk satuan tiganya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial. Usulan ini harus disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI paling lambat tanggal 7 Februari 2025,” ungkapnya saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Sosial RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menteri Sosial untuk menindaklanjuti pandangan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI, salah satunya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kami berharap DTSEN dapat mengakomodasi data baru atau melakukan koreksi terhadap data yang ada. Jika terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat atau masih ada KPM yang belum terdata, hal ini harus segera diperbaiki,” tegasnya.