Pengawasan Distribusi Minyak Goreng, Takaran Dipelototi Polres dan Disperindag Mateng

Polres bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mateng saat mengecek takaran minyak goreng di pasaran. (ist)

Mateng (ekspossulbar.co.id) – Satgas Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) melakukan pendampingan terhadap Disperindag Mateng saat melakukan pengecekan takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko, Rabu 12 Maret 2025.

Tindakan ini bertujuan memastikan kesesuaian takaran minyak goreng yang dijual kepada masyarakat, guna menghindari adanya kecurangan dalam distribusi dan perdagangan.

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Tito Al Hafezt mengatakan, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Respon Rencana Kemendikdasmen Terapkan Kembali Sistem Penjurusan di SMA Tahun Ajaran 2025/2026

“Kami mendampingi Disperindag dalam pengecekan ini untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Iptu Tito Al Hafezt.

Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel langsung dari berbagai pedagang untuk diuji, apakah volume yang tertera sesuai dengan isi sebenarnya.
Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mateng.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Ditlantas Polda Sulbar Tangani Kecelakaan di Ampalas Kalukku

Dengan adanya pengevekan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih transparan dalam berjualan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Mateng akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi dan menertibkan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. (*)