Pemkab Serahkan Ranperda LPJ APBD 2020 ke DPRD

PASANGKAYU– Pemkab Pasangkayu menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD. Melalui sidang paripurna yang digelar Kamis 10 Juni.

Diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Herny Agus. Hadir pula dalam kesempatan itu Sekkab Firman, unsur pimpinan Forkopimda, para asisten dan sejumlah pimpinan OPD.

Wabup Herny menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 memuat laporan keungan yang terdiri atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, laporan operasional, perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

BACA JUGA:  Pebalap Sepeda Sulbar Belum Peroleh Medali di PON XXI Aceh-Sumut, KONI Tetap Beri Apresiasi

” Laporan keuangan ini alhamdulillah sudah mendapat opini WTP dari BPK RI, dan kita sudah enam kali berturut-turut meraih opini WTP” terang Wabup.

Sambung dia, dalam pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut pendapatan daerah sebesar Rp.861 miliar lebih dan terealisasi sebesar 99,91 persen. Belanja daerah Rp. 909 miliar lebih, terealisasi 90,32 persen.

BACA JUGA:  Langkah Atlet Panahan Sulbar di Babak Seperdelapan Terhenti, Takluk dari DKI Jakarta

Sementara pembiayaan daera sebesar Rp.48 miliar lebih, dan terealisasi 47,55 persen, kemudian silpa sebesar Rp. 62 miliar lebih.(hn)