EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat lanjutan untuk mematangkan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor Dinas ESDM ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, dan dihadiri oleh para kepala bidang, pejabat fungsional, serta pelaksana teknis.
Dalam arahannya, Chandra menekankan pentingnya keselarasan program kerja Dinas ESDM dengan visi pembangunan Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).
“Kita harus memastikan bahwa setiap program ESDM mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Chandra.
Rapat ini menjadi forum strategis bagi masing-masing bidang untuk menyampaikan program prioritas dan isu penting yang harus diakomodasi dalam perencanaan jangka menengah maupun tahunan.
Dari Bidang Energi, disampaikan fokus pembangunan infrastruktur listrik off-grid, seperti PLTMH dan PLTS, di 19 desa yang belum teraliri listrik PLN. Usulan penyusunan dokumen studi kelayakan (Feasibility Study/FS) juga diajukan sebagai prasyarat pengajuan program ke APBD dan APBN. Selain itu, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) turut diusulkan agar target bauran energi lebih realistis. Bidang ini juga mengusulkan pembangunan depo BBM untuk memperkuat ketahanan energi daerah.
Di Bidang Ketenagalistrikan menyampaikan masih ada sekitar 15.000 rumah tangga yang belum memiliki meteran listrik sendiri. Program listrik gratis dipandang bukan sekadar solusi teknis, melainkan bentuk keadilan sosial. Penegakan regulasi terhadap perusahaan pembangkit yang belum memiliki IUPTLS, SLO, dan tenaga teknik bersertifikat juga menjadi perhatian utama.
Terkait RUPTL 2025–2034, Sulbar direncanakan membangun pembangkit dengan total kapasitas 1.800 MW. Oleh karena itu, kesiapan dokumen seperti RUKD, KLHS, dan tata ruang mutlak diperlukan untuk mendukung investasi energi.
“Kalau kita ingin investasi masuk, pemerintah daerah harus proaktif menyiapkan dokumennya,” tegas Chandra.
Bidang Geologi dan Air Tanah diminta merencanakan penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi, zona konservasi air tanah, serta dokumen nilai perolehan air tanah guna memperkuat kebijakan berbasis keberlanjutan.
Untuk Bidang Mineral dan Batubara disoroti mengingat rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha tambang dalam pengurusan perizinan dan pelaporan kegiatan, termasuk aspek sosial dan pengembangan masyarakat. Dinas juga menyoroti belum tersedianya basis data publik IUP serta maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Meski kewenangan penindakan berada di aparat hukum, Dinas tetap memiliki peran dalam edukasi dan fasilitasi tata kelola perizinan.
Selain itu, pengawasan teknis tambang masih menghadapi tantangan karena berada di bawah Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan dipengaruhi oleh dinamika regulasi multisektor.
“Penindakan PETI memang bukan kewenangan kami, tapi kami tetap bertanggung jawab dalam edukasi dan tata kelola yang baik,” ujar Chandra.
Sekretariat Dinas diminta untuk memastikan proses peleburan UPTD Laboratorium tidak mengganggu fungsinya, khususnya dalam pengelolaan GIS dan alat laboratorium. Sekretariat juga diminta fokus pada penguatan SDM, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan perencanaan keuangan.
“UPTD mungkin akan dilebur, tapi fungsinya harus tetap optimal. Sekretariat harus mendukung dengan pengembangan SDM dan perencanaan yang matang,” tutup Chandra. (rls/*)