Hukum  

Terkait Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Limpahkan ke Bea Cukai

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif terhadap temuan rokok tanpa cukai di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena berkaitan dengan pelanggaran cukai, penanganannya menjadi wewenang pihak Bea Cukai,” ujar Irjen Adang Ginanjar dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, karena belum terdapat kantor Bea Cukai di wilayah Sulbar, seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita telah dilimpahkan ke kantor Bea Cukai di Makassar dan Parepare.

BACA JUGA:  Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan di Salletto Sepakat Berdamai, Barang Bukti Diserahkan

“Di Sulbar belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pelanggaran terhadap peraturan cukai.

Kapolda menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal. (*)