EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sulbar, tengah menyusun Instruksi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) yang mewajibkan pengujian mutu terhadap dua komoditas unggulan daerah, yakni biji kopi dan biji kakao.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Sulbar, baik di pasar nasional maupun internasional.
Rapat penyusunan digelar di Ruang Rapat Dinas Koperindag Sulbar dihadiri oleh UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Selasa 5 Agustus 2025.
Kepala UPTD BPSMB Sulbar, Adnan Rasjid, menjelaskan bahwa Instruksi Gubernur Sulbar ini nantinya akan mewajibkan setiap komoditas biji kopi dan kakao yang masuk maupun keluar dari wilayah Sulawesi Barat untuk melampirkan Certificate of Conformity (CoC) atau surat keterangan hasil uji dari laboratorium pengujian mutu.
“Khusus untuk komoditas yang akan dikirim keluar daerah, pengujian mutu wajib dilakukan di UPTD BPSMB Sulbar. Ini untuk memastikan kualitas ekspor terjamin,” tegas Adnan.