Disbun Sulbar dan Komisi II Lakukan Monev, Soroti Kejelasan Status HGU Perusahaan Sawit dan Mekanisme Penetapan Harga TBS

EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pendampingan dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Sulbar ke perusahaan kelapa sawit PT. Astra Grup di Pasangkayu, Sulbar, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Sulbar. Dari Dinas Perkebunan Sulbar hadir Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Agustina Palimbong dan pejabat fungsional yang menangani konflik lahan perkebunan, Syamsul Bahri dan Kamaruddin Lahiya. Pendampingan ini menindaklanjuti arahan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar (Disbun Sulbar), Muh. Faisal Thamrin.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan mekanisme penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kepala Sawit di Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA:  Talkshow Inkubator Bisnis : Akselerasi UMKM Lokal Menuju Mamasa Mamase dan Sulbar Berdaya

Dalam kunjungan tersebut melakukan rapat bersama KPH Pasangkayu, Disperindag, dan pihak manajemen PT. Astra Grup yang ada di Kabupaten Pasangkayu. Pada kesempatan itu, Komisi II DPRD Sulbar menyoroti pentingnya kejelasan dan ketepatan batas HGU perusahaan yang berdekatan dengan kawasan lindung dan lahan milik masyarakat. Hal ini dilakukan guna mencegah tumpang tindih lahan, konflik agraria, serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area operasi perusahaan. Hal ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Bid Propam Polda Sulbar Jaga Disiplin Personel Lewat Pemeriksaan Berkala

Selain itu, pembahasan juga mencakup evaluasi terhadap penetapan harga TBS Kepala Sawit yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit, khususnya petani swadaya.