Dukung Tata Kelola yang Baik, Dinas PUPR Sulbar Ikuti Sosialisasi Perda Bantuan Hukum
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum yang digelar di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 1 September 2025.
Hal ini juga diharapkan dapat mendukung misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Sosialisasi yang difasilitasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, lebih khusus bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak atas bantuan hukum, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat miskin yang kerap menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pejabat Fungsional Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Firman Juang Mallarangeng, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pendampingan hukum sangat penting untuk ASN PUPR.
“Banyak pekerjaan yang begitu dekat dengan urusan hukum. Baik itu terkait kedisiplinan ASN, persoalan pidana seperti kesalahan volume, gratifikasi atau kecelakaan kerja, hingga perkara perdata seperti sengketa dengan badan usaha,” jelasnya.
Menurut Firman, bantuan hukum tidak boleh hanya hadir saat masalah muncul, melainkan harus melekat sejak awal sebagai panduan dalam memahami regulasi.
- Penulis: Ekspos Sulbar
