Daerah  

KPH Mamasa, Amankan 8 Ton Geta Pinus Tak Berdokumen.

Geta Pinus yang di amankan KPH Mamasa timur di amankan di Polres Mamasa

MAMASA, EKSPOSSULBAR.CO.ID — Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mamasa Timur amankan delapan ton geta pinus yang tak dilengkapi dokumen sah.

Getah pinus yang diangkut menggunakan truk dari arah Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan menuju ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tanpa dilengkapi dengan dokumen (faktur) sesuai aturan yang berlaku di amankan KPH pada saat melintas di jalan poros Mamasa Polewali Kamis Malam, sekitar pukul 22.00 Wita

Kasi Perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan KPH Dinas Kehutanan Mamasa Oktobianus menjelaskan, penangkapan dilakukan, disinyalir tak memiliki izin, dan dokumen pendukung

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulbar Tinjau Logistik dan Tenaga Kesehatan Pilkada di Majene

Usai penangkapan, Oktavianus menyerahkan, kasus ini ke Polres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan.

“Kami limpahkan ke Polres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan dengan alasan kami masih kekurangan tenaga penyidik di Mamasa, Ungkap  Oktavianus

Adapun barang bukti yang sudah di amankan, berupa geta Pinus kurang lebih delapan ton dan mobil truk enam roda satu unit.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan di Dusun Palapi Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap Polisi

“Semua barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mamasa. Termasuk dokumen penangkapan sudah,” ujar Oktovianus

Atas kasus ini, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring membenarkan adanya penangkapan Geta Pinus milik PT.Kencana

Hamrin menjelaskan,  sejak Kamis malam, KPH sudah menyerahkan barang sitaanya ke polres Mamasa untuk dilakukan penyidikan. Setelah getah pinus itu diamankan, PT Kencana memasukkan laporan ke Satreskrim Polres Mamasa bahwa geta mereka telah di gelapkan oleh masyarakat mitra kerja PT. Kencana.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Seorang Kakek di Kalukku Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

“PT Kencana laporkan setelah mendengar barangnya digelapkan oleh pihak mitranya yang dijual ke orang Makassar tanpa izin ke PT Kencan,” ungkap Harming, di ruang kerjanya

Begitupula pihak pembeli dari Makassar, kata Hamring, tak memiliki dokumen pendukung atau izin dari PT. Kencana

Atas kasus tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan pihak masyarakat mitra kerja PT. Kencana dan Pembeli dari Makassar sebagaimana laporan PT Kencana. (gun)