MAMASA, EKSPOSSULBAR.CO.ID — Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mamasa Timur amankan delapan ton geta pinus yang tak dilengkapi dokumen sah.
Getah pinus yang diangkut menggunakan truk dari arah Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan menuju ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tanpa dilengkapi dengan dokumen (faktur) sesuai aturan yang berlaku di amankan KPH pada saat melintas di jalan poros Mamasa Polewali Kamis Malam, sekitar pukul 22.00 Wita
Kasi Perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan KPH Dinas Kehutanan Mamasa Oktobianus menjelaskan, penangkapan dilakukan, disinyalir tak memiliki izin, dan dokumen pendukung
Usai penangkapan, Oktavianus menyerahkan, kasus ini ke Polres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami limpahkan ke Polres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan dengan alasan kami masih kekurangan tenaga penyidik di Mamasa, Ungkap Oktavianus
Adapun barang bukti yang sudah di amankan, berupa geta Pinus kurang lebih delapan ton dan mobil truk enam roda satu unit.
“Semua barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mamasa. Termasuk dokumen penangkapan sudah,” ujar Oktovianus
Atas kasus ini, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring membenarkan adanya penangkapan Geta Pinus milik PT.Kencana
Hamrin menjelaskan, sejak Kamis malam, KPH sudah menyerahkan barang sitaanya ke polres Mamasa untuk dilakukan penyidikan. Setelah getah pinus itu diamankan, PT Kencana memasukkan laporan ke Satreskrim Polres Mamasa bahwa geta mereka telah di gelapkan oleh masyarakat mitra kerja PT. Kencana.
“PT Kencana laporkan setelah mendengar barangnya digelapkan oleh pihak mitranya yang dijual ke orang Makassar tanpa izin ke PT Kencan,” ungkap Harming, di ruang kerjanya
Begitupula pihak pembeli dari Makassar, kata Hamring, tak memiliki dokumen pendukung atau izin dari PT. Kencana
Atas kasus tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan pihak masyarakat mitra kerja PT. Kencana dan Pembeli dari Makassar sebagaimana laporan PT Kencana. (gun)