EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Polsek Tommo, Polresta Mamuju, telah menangkap seorang pria berinisial DL (40) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian ini berawal saat korban, sebut saja Agnes (13), sedang berada di dapur rumahnya. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan menarik tangan lalu memeluk korban. Agnes yang merasa ketakutan berupaya melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan menangis.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan segera melaporkannya ke Polsek Tommo.