Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, BPKPD Sulbar Jadi Rujukan DPRD Polman
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Senin pagi (10 November 2025).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedatangan Pansus I DPRD Polman diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Sekretaris BPKPD, Fahri Yusuf, Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin, Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah, serta Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Syamsul Arifin. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala BPKPD Sulbar.
Adapun rombongan Pansus I DPRD Polman dipimpin oleh Jasman, didampingi Abidin serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Kabid Pendapatan Bapenda Polman, Adi Hidayat, dan perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polman.
Dalam pertemuan tersebut, BPKPD Sulbar berbagai pengalaman dan strategi pengelolaan pajak daerah yang telah diterapkan secara efektif di tingkat provinsi. Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan komitmen lembaganya untuk terus membuka ruang konsultasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Polman yang ingin memastikan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi ini berjalan komprehensif. BPKPD Sulbar siap menjadi mitra konsultatif untuk memperkuat sinergi fiskal antara provinsi dan kabupaten,” ujar Ali Chandra.
Beberapa poin penting yang menjadi bahan pembahasan dalam kunjungan tersebut meliputi:
- Penulis: Ekspos Sulbar
