Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, BPKPD Sulbar Jadi Rujukan DPRD Polman
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

1. Kewajiban penyelesaian pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah sebelum proses pencairan dana proyek fisik milik Pemprov yang berlokasi di Kabupaten Polman.
2. Sinergi pengawasan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman, khususnya kendaraan berpelat DC yang berada di wilayah pedesaan.
3. Upaya intensifikasi penagihan pajak kendaraan dinas dan pribadi ASN di lingkup OPD Polman agar segera menunaikan kewajiban PKB, sekaligus mendorong konversi kendaraan non-DC menjadi berpelat DC.
4. Pemanfaatan SK Gubernur Nomor 553 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2025, yang diharapkan dapat menstimulus masyarakat melakukan balik nama kendaraan di Sulbar.
Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
“Sinergi antara BPKPD Sulbar dan DPRD Polman ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pendapatan asli daerah, agar setiap kebijakan fiskal benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” pungkas Ali Chandra. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
