Kapolda Sulbar Dukung Langkah Humanis: MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Pengganti Penjara Singkat
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menghadiri sekaligus memberikan dukungan penuh pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat, serta Pemerintah Kabupaten se-Sulbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kejati Sulawesi Barat, Senin (8/12/25).
Kehadiran Kapolda Sulbar menjadi simbol penting sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan komitmen kepolisian untuk mendukung perubahan paradigma pemidanaan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Kejati Sulawesi Barat menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, menggantikan pidana penjara jangka pendek yang selama ini dinilai kurang efektif serta memperparah masalah kelebihan kapasitas lapas.
“Penjara singkat kadang hanya menjadi sekolah kejahatan. Pidana kerja sosial bertujuan mengoreksi perilaku dan mengembalikan pelaku ke masyarakat sebagai individu produktif,” tutur Kepala Kejati.
- Penulis: Ekspos Sulbar
