Korda BPNT Polman Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Rp 11,7 Miliar
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis.
EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang wanita inisial MR ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020-2021 sebesar Rp 11,7 miliar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar. Saat itu, MR menjabat Koordinator Daerah (Korda) Penyaluran BPNT Polman.
“Sudah ada tersangka satu, (menjabat) korda,” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.
Abd. Azis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidkor memperoleh alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak.
- Penulis: Ekspos Sulbar

