Polemik Blokir ASN Digital Sulbar Temui Titik Terang, Sekda Junda: 68 Jadi Fungsional Ahli Madya, 13 Dikembalikan ke Eselon III
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 18 jam yang lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana.
EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Polemik pemblokiran layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, kini mulai menemukan titik terang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana mengatakan, pihaknya telah menemukan jalan keluar bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN.
“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ujar Junda saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 14 Oktober 2026.
Junda menjelaskan, ada 68 ASN yang terdampak pemblokiran sebelumnya yang dialihkan statusnya menjadi pejabat fungsional setara eselon III ahli madya.
Solusi tersebut diambil karena dinilai tidak merugikan ASN. Bahkan dari sisi hak dan tunjangan lebih menguntungkan.
“Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelas Junda.
Namun, terdapat 13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi fungsional. Untuk itu, Pemprov Sulbar mengambil langkah mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia.
- Penulis: Ekspos Sulbar

