Komisi III DPRD Sulbar Dalami Sengketa Lahan Perkebunan Sawit di Pasangkayu, Dorong Penyelesaian hingga ke Pusat
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 23 jam yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu untuk mendalami persoalan status dan legalitas lahan yang hingga kini masih diwarnai klaim kepemilikan oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Selasa 13 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut menyasar PT Unggul Widia Lestari serta sejumlah perusahaan dalam kelompok Astra, yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan pertanahan yang berkembang di wilayah perkebunan tersebut.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, terungkap sejumlah persoalan, mulai dari klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat, keberadaan dokumen pertanahan yang dipersoalkan, hingga ketidaksinkronan peta dan data yang menjadi salah satu pemicu sengketa.
Pihak PT Mamuang menyampaikan adanya titik lokasi yang diklaim oleh pihak lain, dengan pihak yang bersengketa disebut memiliki dokumen dari wilayah Sulawesi Tengah. Menurut pemaparan perusahaan, persoalan tersebut telah melalui tiga kali mediasi dan masih berproses untuk mencari penyelesaian.
Sementara itu, dalam pemaparan terkait PT Letawa, persoalan yang mengemuka antara lain klaim lahan oleh masyarakat yang mengaku sebagai keturunan atau ahli waris, ketidaksinkronan peta, serta adanya dokumen rekomendasi dari kepala daerah yang legalitasnya dipersoalkan. Perbedaan jenis dan fungsi dokumen pertanahan juga menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Adapun pihak PT Pasangkayu menyampaikan bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana ganti rugi terkait berbagai klaim lahan dengan total mencapai Rp68 miliar. Perusahaan juga melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan dan pendirian pondok oleh warga di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan.
Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, terutama terkait pentingnya memastikan kejelasan status dan legalitas lahan serta menelusuri dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari sengketa.
- Penulis: Ekspos Sulbar

