Bupati Pasangkayu : Jangan Tutup Masjid, Tapi Batasi Jemaah

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Masyarakat Pasangkayu diminta untuk menaati segala imbauan pemerintah. Termasuk larangan berjemaah dirumah ibadah. Mengingat kabupaten paling utara Sulbar ini sudah berstatus zona merah.

Itu disampaikan oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa saat tatap muka dengan sejumlah pemuka agama, Selasa 14 April. Hadir pula Sekkab Firman dan para unsur pimpinan Forkopimda.

Sambung dia, masyarakat Pasangkayu diharap tidak menganggap remeh segala kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. Sebab ini menyangkut keselamatan bersama.

BACA JUGA:  Warga Jengen Raya Apresiasi Wagub Sulbar atas Penyelesaian Sengketa Lahan Sawit

Namun begitu, terkait larangan ibadah berjemaah tidak dimaknai menutup secara total rumah ibadah. Tapi membatasi jumlah jemaah maksimal lima orang.

” Jadi jangan tutup total masjid. Tetap ada adzan. Pengurus masjid tetap shalat di masjid tapi jemaahnya jangan melebihi lima orang. Saya harap ini bisa diikuti. Demi mencegah penularan Covid-19. Saya ingatkan kita saat ini sudah zona merah” tegasnya.

BACA JUGA:  Atasi Banjir di Ujung Baru Polman, Pemprov Sulbar Rencanakan Pembangunan Drainase 3 Kilometer

Kata dia, pengurus rumah ibadah dan pemuka agama diharap tidak hanya mengikuti imbauan itu, tapi turut aktif melakukan sosialisasi ke jemaahnya. Agar masyarakar benar-benar memahami dan tidak menyalah artikan kebijakan pemabatasan ibadah berjemaah itu.

” Disini dibutuhkan kesadaran kolektif, bahwa kita semua bertanggung jawab menyelamtkan diri kita, keluarga, tetangga dan masyarakat Pasangkayu secara luas dari penularan Covid-19. Kami sangat butuh bantuan para pemuka agama,dan pengurus rumah ibadah untuk mensosialisasilan kebijakan ini” harapnya.

BACA JUGA:  Desa Wae Puteh Jadi Pilot Project Desa Digital, Kadis Kominfo Sulbar: Akan Jadi Model Pelayanan Publik Berbasis TIK

Untuk diketahui hingga saat ini, di Pasangkayu masyarakat positif Covid-19 satu orang, pasien dalam pengawasan (PDP) dua orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 229 orang.(has(