JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut konten ilegal di media sosial meliputi radikalisme, terorisme, dan berita hoaks.
Semuel menjelaskan beleid ini diterbitkan untuk memudahkan pengkategorian konten ilegal. Diharapkan beleid ini bisa dijadikan panduan yang mudah dipahami oleh masyarakat banyak.
“Supaya tidak rancu, terlalu besar bahasannya, pak Menteri (Rudiantara) mau dispesifik supaya orang mudah memahami. Guideline tidak membingungkan masyarakat apa yg dilarang di undang-udang,” kata Semuel di kediaman Menkominfo Rudiantara di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Semuel mengatakan penindakan dalam pengendalian ini, pertama-tama akun media sosial akan di suspen kemudian di blokir oleh Kominfo. Semuel mengatakan menyerahkan penangkapan pelaku ke kepolisian.
Semuel mengatakan beleid konten ilegal ini akan diterbitkan paling lama pada Agustus 2018.
Revisi UU Perlindungan Data Pribadi
Semuel lebih lanjut menjelaskan Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi prioritas selanjutnya pemerintah. Ia mengatakan RUU PDP disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).






