“Tata ruang ini tentu sangat berkaitan dengan keindahan kota. Nah saat ini pola kehidupan masyarakat Pasangkayu masih terbawa dengan pola kehidupan lama, sebelum menjadi kabupaten. Sehingga kebiasaan-kebiasaan lama yang kadang bisa merusak keindahan kota itu masih sering terjadi,” ujarnya.
Olehnya, Ia berharap OPD terkait bisa memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat, melakukan upaya penguatan SDM, serta melakukan upaya-upaya lain untuk membenahi beberapa kekurangan tersebut.
“Penegakan Perda RT/RW ini sangat penting untuk pembangunan daerah, terutama untuk memaksimalkan realisasi arah kebijakan pembangunan yang telah direncanakan,” pungkasnya. (has)