Sambung dia, selain merugikan daerah, Permendagri ini juga berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat. Sebab, kepemilikan lahan disana atas nama warga Pasangkayu. Disana juga telah banyak pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBD.
“Kemudian, ini juga akan berpengaruh pada proses Pemilu di Pasangkayu, karena warga disana terdaftar sebagai pemilih di Pasangkayu. Makanya saya minta sekarang pihak kepolisian, asisten, dan OPD terkait untuk turun lapangan, menenangkan dan memberi pemahaman warga disana, sembari menunggu hasil dari upaya yang akan kami lakukan,” tambahnya.
Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said amat menyayangkan penetapan tapal batas melalui Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini. Kata dia, Permendagri itu tidak menyelesaikan persoalan, justeru menambah persoalan baru.
“Kami juga akan mengeluarkan surat dukungan penolakan yang akan disampaikan ke Kemendagri, agar Permendagri yang diterbitkannya itu bisa dirubah,” ujar Ketua Umum Adkasi itu. (has)












