ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu kini tengah merampungkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Perbup yang akan segera diterbitkan itu kini sedang dalam tahap pembahasan penyempurnaan redaksi pasal per pasal. Perbup itu akan menjadi dasar pemberian TPP untuk seluruh ASN Pemkab Pasangkayu.
Sekkab Pasangkayu Firman saat pembahasan rancangan perbup tersebut, Rabu 13 Februari, menyampaikan ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perbup terkait penyaluran TPP ini. Sehingga pembrian TPP nantinya betul-betul telah menganut merit sistem.
Kata dia, dalam rancangan Perbup, indikator pemberian TPP berdasarkan kedisiplinan, kinerja dan indikator lainnya berdasarkan kebijakan daerah.