“Intinya laporan ini akan diperiksa oleh BPK, mohon doanya agar Pemkab Pasangkayu kembali dapat meraih opini WTP” harap bupati dua periode itu.
Dijelaskannya, penyerahan LKPD ke BPK merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah. Untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Sambung dia, setelah LKPD diserahkan, maka pihak BPK akan melakukan audit secara rinci terhadap belanja Tahun Anggaran 2018. Setelah itu, kemudian akan ada LHP atau opini BPK terhadap laporan keuangan yang dimaksud.
“Terkait opini BPK, Pemkab Pasangkayu telah beberapa kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya opini tersebut diharapkan terus dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang.” pungkas Agus.(has)

 
							










