Sekda yang baru dilantik tersebut menjelaskan pemerintah saat ini sudah membuat peraturan bahwa pada saat jam kerja berlangsung, ASN tidak bisa berkeluyuran tanpa seizin dari atasannya.
“ASN hanya diperbolehkan meninggalkan kantor bagi yang sudah mendapatkan surat izin oleh atasan langsungnya dengan menggunakan tanda izin berupa id card untuk dibawah saat keluar dari kantor.
“Kami sudah buat id Card dan itu digunakan ketika mereka izin, id card ini digunakan untuk diketahui publik bahwa mereka izin dari kantor,” imbuhnya.
Lanjut Ardiyansah, meskipun sudah mendapatkan izin dari atasan langsung pada hari itu, ASN tetap mengikuti apel bersama di pagi hari.
“Apel dulu, setelah itu baru minta izin sama atasan baru bisa keluar,” katanya.
Ia mencontohkan, bagi ASN yang izin untuk melayat itu mutlak diberikan izin untuk menepis informasi yang mengatakan bahwa ketentuan TPP tidak menghargai adat istiadat, namun tepat melalui mekanisme yang ada.
“Ini kita sudah atur sedemikian rupa, agar memberikan ruang kepada para ASN untuk menghadiri kegiatan sosial, tetapi harus melalui prosedur supaya kita juga tidak kebablasan,” tandasnya.(wan)