Menambah Libur Panjang, ASN Siap di Sanksi

ekspossulbar.com,Mamasa–Pemerintah Kabupaten Mamasa telah menetapkan masa libur Harai Raya Idulfitri 2019 bagi ASN selama 10 hari kerja.

Hal ini merujuk jadwal hari libur bagi ASN di seluruh Indonesia terhitung mulai 30 Mei sampai dengan 10 Juni 2019. Waktu libur yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga dinilai sudah mencukupi.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa Ardiansyah menyampaikan Jadwal libur Nasional sudah ditetapkan. Apabila ada ASN yang melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya yakni teguran dan pengurangan tunjangan  
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP. 

“Bila nantinya masih banyak ASN yang terbukti tetap melanggar (menambah hari libur red), maka dirinya tidak segan-segan langsung memberikan sanksi teguran dan pengurangan tunjangan  
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN,” tegas Ardiansyah saat di konfirmasi usai buka bersama Senin (27/05/2019)

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Selain itu Ardiansyah juga menghibau agar ASN tetap disiplin dalam menjalankan tugas, utamanya pada saat jam  kerja, sebab masih banyak ASN di Mamasa yang masih berkeluyuran pada saat jam kerja berlangsung.

“Jika ASN masih melakukan kebiasaan itu maka pemerintah langsung memberikan sanksi,”ujar Ardiansyah

Sekda yang baru dilantik tersebut menjelaskan pemerintah saat ini sudah membuat peraturan bahwa pada saat jam kerja berlangsung,  ASN tidak bisa berkeluyuran tanpa seizin dari  atasannya. 

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ASN hanya diperbolehkan meninggalkan kantor bagi yang sudah mendapatkan surat izin oleh atasan langsungnya dengan menggunakan tanda izin berupa id card untuk dibawah saat keluar dari kantor. 

“Kami sudah buat id Card dan itu digunakan ketika mereka izin, id card ini digunakan untuk diketahui publik bahwa mereka izin dari kantor,” imbuhnya. 

Lanjut Ardiyansah, meskipun sudah mendapatkan izin dari atasan langsung pada hari itu, ASN tetap mengikuti apel bersama di pagi hari.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Apel dulu, setelah itu baru minta izin sama atasan baru bisa keluar,” katanya. 

Ia mencontohkan, bagi ASN yang izin untuk melayat itu mutlak diberikan izin untuk menepis informasi yang mengatakan bahwa ketentuan TPP tidak menghargai adat istiadat, namun tepat melalui mekanisme yang ada. 

“Ini kita sudah atur sedemikian rupa, agar memberikan ruang kepada para ASN untuk menghadiri kegiatan sosial, tetapi harus melalui prosedur supaya kita juga tidak kebablasan,” tandasnya.(wan)