Jelang Lebaran, Kemenag dan Kementerian Terkait Monitoring Rumah Potong Hewan

DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menggelar monitoring atau pengawasan ke rumah potong hewan (RPH). Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama tim dari Direktorat Kesmavet Kementerian Pertanian, serta Kemenko Perekonomian.

Monitoring antara lain dilakukan di UPTD Rumah Potong Hewan Tapos, kota Depok. Hadir, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Siti Aminah, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Syamsul Ma’arif, serta Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian Pujo Setio. Mereka dan tim meninjau fasilitas pemotongan yang ada di RPH Tapos.

Kapus Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Siti Aminah mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami melakukan pengawasan memang sudah lama dengan Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Kesmavet. Pengawasan produk halal dilakukan di RPH, ritel, maupun pasar tradisional. Jangan sampai pelaksanaan penyediaan daging tidak sesuai regulasi jaminan produk halal,” ujar Siti Aminah di Tapos, Depok, Jumat (8/5/2021).

Kewajiban bersertifikasi halal yang telah berlaku pada tahun 2019 lalu khususnya pada produk makanan dan minuman perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha. Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif mengungkapkan bahwa keterlibatan Kementerian Agama dan Kementerian terkait ini merupakan amanah regulasi.