BPN Absen Dipertemuan Warga, Polemik HGU di Desa Lariang Kian Meresahkan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 12 Jun 2019
- comment 0 komentar

“ Kalau begini, tadi warga sepakat akan ramai-ramai mendatangi BPN. Kami akan segera mengatur kapan bisa ramai-ramai ke BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurut kami BPN lah yang harus bertanggung jawab, karena dia yang menyebut sebagian desa kami masuk HGU” ungkap Firman K.
Sementara dalam pertemuan itu, salah seorang warga membuka salinan peta pelepasan kawasan hutan PT. Letawa. Dalam peta itu nyata batas pelepasan tidak mencaplok perkampungan warga. Membuat, warga makin bertanya apa dasar BPN menyebut perkampungan warga ikut masuk dalam HGU.
“ Peta pelepasan kawasan hutan ini tahun 1994, luas wilayah pelepasan sebanyak 13.218 hektar. Sementara berdasarkan sertipikat HGU milik PT. Letawa yang terbit tahun 1997, luas HGU hanya sebanyak 10.297 hektar. Artinya lebih kecil dari luas pelepasan kawasan hutan. Nah, bagaimana mungkin HGU mencaplok perkampungan warga” terang Syamsul, pemilik salinan peta pelepasan kawasan hutan itu.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
