Terkait Uji Kompetensi JPT, Pemkab Pasangkayu Koordinasi KASN
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 26 Jun 2019
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Memantapkan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemkab Pasangkayu melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu 26 Juni.
Yang melakukan koordinasi yakni Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kasmuddin, Asisten Administrasi Ikhsan H. Mai dan Staff Khusus Bupati. Diterima langsung Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN Kusen Kusdiana.
Kepala BKPPD Pasangkayu Kasmuddin menyampaikan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi kinerja JPT Pratama Pemkab Pasangkayu, tanggal 12 Juni lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus Ambo Djiwa.
“Koordinasi ini dilakukan, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi kinerja JPT Pratama Pasangkayu, yang diikuti seluruh Kepala OPD, dipimpin langsung oleh Bupati” sebutnya.
Lanjut dia, koordinasi tersebut merupakan amanat dari UU ASN nomor 5/2014, pasal 116 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), kemudian PP 11/ 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP 53/2010 tentang Kedisiplinan ASN.
Juga berdasarkan hasil evaluasi KASN, Nomor ; B- 245/ KASN/1/2019, tertanggal 18 Januari 2019. Dimana saat ini terdapat beberapa JPT Pratama di berbagai instansi Pemkab Pasangkayu yang telah menduduki jabatan mulai dari dua tahun, atau lebih dari lima tahun.
- Penulis: Ekspos Sulbar
