Aneh! C1 Plano TPS 8 Randomayang Tidak Ditemukan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 4 Jul 2019
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— KPU Pasangkayu melakukan pembukaan ulang kotak suara, Kamis 4 Juli. Untuk melengkapi alat bukti atas gugatan beberapa partai di Mahkamah Konstitus (MK).
“ Ada surat edaran dari KPU RI, memerintahkan untuk melakukan pembukaan kotak untuk alat bukti yang diperlukan dalam sidang di Mahkamah Kosntitusi” terang Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad.
Selain membuka kotak suara yang ada ditingkat PPK, KPU Pasangkayu juga melakukan pembukaan kotak suara khusus untuk TPS 8 Randomayang, dan TPS 9 Kalola, Kecamatan Bambalamotu. Anehnya, C1 Plano untuk TPS 8 Randomayang tidak ditemukan dalam kotak suara tersebut.
Syahran Ahmad menduga C1 Plano di TPS 8 Randomayang ini tercecer ke kotak suara di TPS lain.
“ Kami sudah klarifikasi PPK dan PPS nya. Kemungkinan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sebenarnya rekap TPS 8 itu sudah lewat, tetapi diakhir rekap ada yang protes kemudian dibuka lagi itu kotak (kotak suara TPS 8.red), jadi ada juga kotak yang lain sementara dibuka yang rekapnya sementara berjalan, kemungkinan waktu C1 Plano (TPS 8.red) dimasukan kembali bukan dikotak TPS 8, tapi dikotak TPS lain” terangnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar
