ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasangkayu dari berbagai OPD terpaksa diseret dalam sidang kode etik. Mereka diduga telah abai dari tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana digariskan dalam undang-undang tentang ASN.
Majelis Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekkab Pasangkayu Firman, menggelar sidang kode etik ini, Senin 8 Juli.
“ Tugas seorang abdi negara tidak boleh dianggap main-main, harus betul-betul amanah dan bertanggung jawab. Karena menyangkut kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat, dan kemaksimalan kerja-kerja birokrasi” tegas Firman.