ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tidak lama lagi Pemkab Pasangkayu akan menerapkan sistem transaksi non tunai (TNT) secara total. Termasuk terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan dilakukan secara online.
Itu terungkap saat acara sosialisasi dan implementasi sistem SP2D online, yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Senin 15 Juli. Hadir dalam kesempatan itu BPKP perwakilan Sulbar.
Kepala BPKAD Pasangkayu Abidin yang membuka acara itu menyampaikan, penerapan SP2D online merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Pasangkayu dengan perwakilan BPKP Sulbar yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu. Juga mengikuti surat edaran KPK RI serta edaran Kemendagri 910/2018.
Kata dia, Pemkab Pasangkayu menyambut baik penerapan SP2D online ini, sebab memiliki beberapa keunggulan. Diantaranya, mempercepat proses pencairan, mengurangi resiko kesalahan, dan resiko-resiko lainnya.
“Tahun-tahun sebelumnya itu, banyak sekali yang tidak mau jadi bendahara karena besar resikonya. Tapi dengan sistem online ini, prosesnya akan lebih mudah dan mengurangi resiko kita. Di proses manual itu pada tahapan-tahapan SP2D banyak sekali kesalahan-kesalahan yang membuat SP2D bolak-balik” terangnya.
Hanya saja sambung dia, penerapan SP2D online ini memang butuh kesiapan dan komitmen semua pihak. Sebab, penerapan SP2D online baru pertama dilakukan di Pasangkayu.
“ Nanti akan kita bahas bersama bapak Bupati dan Sekkab Pasangkayu kapan penerapan TNT dan SP2D online ini diterapkan secara total. Apakah Agustus nanti atau kapan, yang jelas di tahun ini” pungkasnya. (has)