PILKADA DALAM KUNGKUNGAN SENTRALISTIK PARTAI

Dalam sejarahnya, partai politik lahir tahun 1955 saat negara ini masih berusia 10 tahun atas kemerdekaannya, yang diikuti oleh 29 partai politik. Saat itu merupakan pemilihan umum yang pertama kali diadakan, sering dikatakan pemilu ini merupakan pemilu yang paling demokratis. Meski dalam pelaksanaannya keamanan negara saat itu masih kurang kondusif, dibeberapa daerah masih dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dibawa komando Kartoswiryo dan lain sebagainya. namun pelaksanaannya tetap berjalan lancar.

Pada dasarnya partai Politik lahir merupakan salahsatu pilar demokrasi, mengingat dari segi tujuan partai politik dibentuk sebagai sarana masyarakat atau warga negara untuk dapat terlibat langsung dalam proses konversi (pengolahan) kebijaksanaan politik dan dalam menentukan seleksi pejabat-pejabat politik melalui Pemilu.

Setelah reformasi partai politik memiliki peran strategis dalam menentukan calon kepala daerah, khususnya partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Yang sebelumnya calon kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang bersangkutan, namun seiring waktu calon kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui usungan partai yang memiliki 20{578d3cea812c7902878fdabe62691299cd899fd574cffa0ca128e98df36828d0} dari total jumlah kursi di DPRD, atau koalisi Fraksi bagi partai yang tidak mencukupi satu Fraksi di DPRD. Berbeda di zaman orde lama dan orde baru, kepala daerah ditunjuk langsung oleh rezim tersebut. Namun yang membedakan dalam penunjukannya oleh kedua rezim tersebut, yakni orde lama Kebanyakan kalangan sipil sedangkan orde baru didominasi oleh kalangan militer.

BACA JUGA:  PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar Lanjutkan Studi Lapangan di Makassar

Sejatinya partai politik ditingkatan daerah memiliki kompetensi dalam menentukan arah kebijakan partai kedepan, tentunya arah kebijakan partai yang dimaksud seiring sejalan dengan capaian membesarkan partai secara hirarki dalam skala nasional utamanya saat Pemilu. dengan demikian, setiap mendekati pemilihan umum partai ditingkatan daerah melakukan berbagai program kegiatan agar dapat meraih simpati masyarakat guna menggenjot elektabilitas partai serta melakukan perekrutan anggota baru. Begitu pula saat di momen pilkada, partai politik ditingkatan daerah memiliki pemetaan tersendiri dalam melihat bakal calon kepala daerahnya, hal demikian tak luput dari amatan potensi peluang kemenangan. Kemenangan tersebut bukan kemenangan kandidat, namun kemenangan oleh partai yang mengusungnya.

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Laksanakan Finalisasi Nota Kesepakatan Bersama Poltekkes Mamuju

Kandidat yang diusung oleh partai ditingkatan daerah, tentu sudah melalui berbagai tahapan kajian diinternal dan dalam prosesnya melibatkan gagagasan partai itu sendiri. Dalam konteks lokal partai sudah sangat meyakini dan ideal kandidat yang akan diusungnya, apatah lagi jika dikemas kepentingan bersama antar kandidat dengan partai yang mengusungnya saat terpilih nantinya. Namun ironi bagi partai yang telah mengusung kandidatnya, dalam perjalanan, hasil kajian internal dan sebaginya diamputasi oleh partai itu sendiri yakni partai ditingkatan pusat. Dukungan tersebut berbalik arah, tidak sesuai usungan partai ditingkatan daerah. Inilah yang membuat partai ditingkatan daerah terkungkung atas sentralistik partai. Pada akhirnya partai ditingkatan daerah tidak sepenuh hati lagi dalam memprjuangkan kandidat yang tidak sesuai usungannya. Hampir semua partai di Republik ini terjadi hal yang sama, usungan partai tingkatan daerah lain, rekomendasi yang keluar juga lain dari pusat. Baiknya sistem kepartaian diberikan Kewenangan penuh pada partai ditingkatan daerah dalam menentukan figur kandidatnya kedepan. Agar capaian secara hirarki partai dapat terwujud.
Wallahu a’lam…

BACA JUGA:  Rengser dari Pimpinan Komisi III DPR, Ahmad Sahroni Digeser Mantan Bupati Sidrap

Pasangkayu 16 February 2020