Alokasi Anggaran Covid-19, Pemkab Pasangkayu Terapkan Formasi 10-4-3
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 23 Apr 2020
- comment 0 komentar

Empat kegiatan untuk penanganan dampak ekonomi, yakni pengadaan bahan pangan dan bahan pokok, pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan perpanjangan kewajiban pembayaran dan bergulir.
Dua kegiatan lainnya, pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19, serta penanganan dampak ekonomi lainnya.
Sementara tiga kegiatan penyediaan JPS berupa pemberian hibah atau Bansos dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat miskin dan pekerja informal serta masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19. Kemudian untuk falitas kesehatan milik masyarakat atau swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi Covid-19, dan kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada dalam daerah bersangkutan, dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.
” Kami sekarang juga sedang memfinalisasi data masyarakat penerima bantuan” tambah Firman.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
