Alokasi Anggaran Covid-19, Pemkab Pasangkayu Terapkan Formasi 10-4-3

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Pemkab Pasangkayu begerak cepat menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkugan pemerintah daerah.

Dalam instruksi itu, pengalokasian anggaran hasil refocusing untuk penanganan Covid-19 dimasing-masing daerah mesti di fokuskan pada tiga bidang. Yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS).

Ditiga bidang itu terdapat beberapa poin kegiatan yang harus dibiayai menggunakan anggaran Covid-19. Penanganan kesehatan terdapat sepuluh kegiatan, penanganan dampak ekonomi empat kegiatan dan penyediaan JPS tiga kegiatan. Disebut juga formasi 10-4-3.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Sekarang kami sedang melakukan rasionalisasi sekaligus finalisasi anggaran Covid-19 hasil refocusing berdasarkan formasi 10-4-3 ini” terang Sekkab Pasangkayu Firman saat rapat rasionalisasi anggaran Covid-19, Kamis 23 April.

Dibidang penanganan kesehatan misalnya poin kegiatan yang dibiayai diantaranya, penyediaan APD, sarana fasilitas kesehatan, merekrut tenaga kesehatan atau medis yang potensial, pemberian insentif untuk tenaga kesehatan atau medis, serta beberapa kegiatan lainnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Empat kegiatan untuk penanganan dampak ekonomi, yakni pengadaan bahan pangan dan bahan pokok, pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan perpanjangan kewajiban pembayaran dan bergulir.

Dua kegiatan lainnya, pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19, serta penanganan dampak ekonomi lainnya.

Sementara tiga kegiatan penyediaan JPS berupa pemberian hibah atau Bansos dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat miskin dan pekerja informal serta masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19. Kemudian untuk falitas kesehatan milik masyarakat atau swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi Covid-19, dan kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada dalam daerah bersangkutan, dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Kami sekarang juga sedang memfinalisasi data masyarakat penerima bantuan” tambah Firman.(has)