Alokasi Anggaran Covid-19, Pemkab Pasangkayu Terapkan Formasi 10-4-3
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 23 Apr 2020
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Pemkab Pasangkayu begerak cepat menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkugan pemerintah daerah.
Dalam instruksi itu, pengalokasian anggaran hasil refocusing untuk penanganan Covid-19 dimasing-masing daerah mesti di fokuskan pada tiga bidang. Yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS).
Ditiga bidang itu terdapat beberapa poin kegiatan yang harus dibiayai menggunakan anggaran Covid-19. Penanganan kesehatan terdapat sepuluh kegiatan, penanganan dampak ekonomi empat kegiatan dan penyediaan JPS tiga kegiatan. Disebut juga formasi 10-4-3.
” Sekarang kami sedang melakukan rasionalisasi sekaligus finalisasi anggaran Covid-19 hasil refocusing berdasarkan formasi 10-4-3 ini” terang Sekkab Pasangkayu Firman saat rapat rasionalisasi anggaran Covid-19, Kamis 23 April.
Dibidang penanganan kesehatan misalnya poin kegiatan yang dibiayai diantaranya, penyediaan APD, sarana fasilitas kesehatan, merekrut tenaga kesehatan atau medis yang potensial, pemberian insentif untuk tenaga kesehatan atau medis, serta beberapa kegiatan lainnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar
