23 OPD Pemprov Sulbar Realisasikan Anggaran Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non ASN

Plh. Sekprov Sulbar Djamil Barambangi saat memimpin rapat onitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN lingkup Pemprov Sulbar, di Rujab Sekprov Sulbar, Kamis 21 Juli 2022.

MAMUJU, RADARSULBAR – Pemprov Sulbar bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN lingkup Pemprov Sulbar, di Rujab Sekprov Sulbar, Kamis 21 Juli 2022.

Berdasarkan paparan dalam Monev tersebut, sebanyak 23 OPD Pemprov Sulbar yang sudah merealisasikan anggaran untuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASNnya. Dan 13 OPD yang belum melakukan pencairan, serta ada 1 (satu) OPD yang tidak menganggarkan Pegawai Non ASNnya dalam kepesertaan jaminan sosial.

Menanggapi hal itu, Plh. Sekprov Sulbar Djamil Barambangi menyatakan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyurat kepada masing-masing OPD, agar segera membayarkan tunggakan iuran kepesertaannya bagi yang belum membayar. Dan bagi yang belum terselesaikan, Ia berharap agar segera melunasi sisa tunggakannya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Itu yang akan kita sampaikan kepada semua OPD nantinya untuk segera menyelesaikan tunggakan kewajibannya, karena anggaran sudah ada masing-masing di OPDnya,”ucap Djamil dalam arahannya

Terkait mekanisme pembayarannya, Djamil mengatakan, iurannya bisa dibayar sekaligus untuk jangka satu tahun.

“Jadi kalau bisa dibayar sekaligus kenapa harus dibayar dua kali,”tandas Djamil

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat mengatakan, tujuan diselenggarakannya Rapat Monev tersebut untuk menginformasikan terkait iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di masing-masing OPD Pemprov Sulbar, yang mana masih ada belum menganggarkan dan belum menyelesaikan iuran tunggakannya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Karena sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bahwa setiap daerah itu harus mendaftarkan Pegawai Non ASNnya ke dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan khususnya untuk 2 (dua) program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”kata Akhmad

Akhmad mengungkapkan, bagi yang belum menyelesaikan iuran tunggakannya tidak ada sanksi untuk mencabut hak kepesertaan jaminan bagi penyelengara negara, yang ada hanyalah pegawai di luar penyelenggara negara atau dalam hal ini disebut swasta.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Namun lanjut Akhmad, pihak Pemprov menyampaikan bahwa nantinya akan ada sanksi moral bagi OPD yang belum menganggarkan kepesertaan jaminan sosial tersebut, agar permasalahan seperti itu bisa menjadi perhatian bagi tiap instansi.

“Fokus kami pada Monev kali ini, untuk OPD yang belum menganggarkan jaminan kepesertaan Pegawai Non ASNnya, kalau terjadi resiko terus belum segera menganggarkan berarti yang malu kan instansinya sendiri,”tuturnya. (*)