Jika tidak kerjasama dengan BPJS kesehatan tahun ini akan dijalankan dengan beberapa opsi sesuai anggaran yang tersedia. Yakni opsi pengurangan jumlah peserta PBI,opsi pengurangan jumlah bulan pelayanan dari 12 bulan menjadi 4 bulan, atau opsi menjadikan penambahan Rp. 8 milyar lebih itu sebagai devisit dan menjadi utang tahun 2021 nanti.
” Kami tidak menyangka tiba-tiba ada kenaikan iuran tahun ini dari Rp. 23 ribu menjadi Rp. 42 ribu. Sementara anggaran yang kami siapkan untuk tahun ini sama dengan asumsi tahun sebelumnya yakni sekira Rp. 6 milyar. Itu juga alasan kami belum berkontrak dengan BPJS. Tapi yang pasti kami tidak pernah mengabaikan tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Kami sudah minta RSUD dan Puskesmas tidak menolak pasien peserta PBI” terang Firman.
Kepala BPJS Pasangkayu Amiruddin mengapresiasi langkah Pemkab untuk melanjutkan kontrak peserta PBI. Ia membenarkan ada kenaikan iuran dari Rp. 23 ribu menjadi Rp. 42 ribu. Sehingga dengan jumlah peserta PBI sebanyak 27.718 jiwa maka otomatis ada kenaikan pembayaran sebesar Rp. 8 milyar hingga Desember nanti.
” Jadi hasil pertemuan tadi, sebagai langkah awal, tim akan bergerak melakukan validasi data dulu. Setelah itu Pemkab dan BPJS Kesehatan akan berkontrak” pungkasnya.(has)












