Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 14 Jul 2020
- comment 0 komentar

Terkait kapan kasus ini bakal dilimpahkan ke pengadilan, Imam MS Sidabutar menyampaikan bakal dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya masih merampungkan proses pemberkasan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi.
Diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar ini, Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ab (mantan Kadis DKP Pasangkayu), Um (oknum ASN di DKP Pasangkayu dan Sd (Swasta). Sebelum menetapkan tersangka, pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
