Kejari Jadi Kuasa Hukum KPU Pasangkayu di Pilkada 2020

“Dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistant) dan hal yang berkaitan dengan litigation, serta untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA)” ungkap Imam MS Sidabutar.

Sementara usai penandatangan SKK, Kejari Pasangkayu dan KPU Pasangkayu lanjut mengadakan forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020’.

Acara FGD tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Pasangkayu, serta semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bambalomotu, Bambaira dan Sarjo. Hadir pula Kapolsek Bambalomotu dan Babinsa setempat. Acara berakhir sekira pukul 17.00 wita.(has)